Pembaharuan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu pembaharuan yang paling menonjol adalah dimasukkannya mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif secara lebih jelas dan komprehensif ke dalam KUHAP baru. Menurut saya, langkah ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai bergerak menuju sistem yang lebih modern, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selama ini, penerapan Restorative Justice di Indonesia sebenarnya sudah dikenal melalui berbagai peraturan internal lembaga penegak hukum, seperti Peraturan Kejaksaan, Peraturan Kepolisian, dan Peraturan Mahkamah Agung. Akan tetapi, pengaturannya masih tersebar dan sering menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan. Dalam praktiknya, terdapat perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif di suatu daerah, tetapi tidak dapat diterapkan di daerah lain. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana.
Dengan lahirnya KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, menurut saya negara telah memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai penerapan Restorative Justice. Hal ini penting karena kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama hukum. Hukum harus memberikan aturan yang jelas, tegas, dan dapat dipahami sehingga masyarakat maupun aparat penegak hukum memiliki pedoman yang sama dalam penerapannya.
Dalam KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, konsep Restorative Justice secara tegas dimasukkan dalam ketentuan umum. Pasal 1 angka 21 menyebutkan bahwa:
“Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.”
Selain itu, KUHAP baru juga memberikan pengaturan khusus mengenai mekanisme keadilan restoratif dalam Bab IV yang diatur mulai Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa Restorative Justice bukan lagi sekadar kebijakan internal lembaga penegak hukum, tetapi telah menjadi bagian resmi dari sistem hukum acara pidana nasional.
Pasal 79 ayat (8) KUHAP baru mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan pada setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, sampai tahap pelaksanaan pidana. Menurut saya, ketentuan ini memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup penerapan Restorative Justice sehingga aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.
Kemudian, Pasal 80 ayat (1) KUHAP baru mengatur syarat penerapan Restorative Justice, yaitu terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana denda kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun, dilakukan pertama kali, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana tertentu. Ketentuan ini sangat penting karena memberikan batasan yang jelas mengenai perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Penguatan semangat Restorative Justice dalam KUHAP baru juga terlihat dalam Pasal 83 yang menegaskan bahwa hasil penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dapat dijadikan dasar penghentian proses perkara pidana. Menurut saya, ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan legitimasi yang kuat terhadap penyelesaian perkara melalui perdamaian, sehingga Restorative Justice tidak lagi dipandang sebagai penyelesaian informal semata, melainkan bagian resmi dari sistem peradilan pidana nasional.
Selain itu, Pasal 84 ayat (4) KUHAP baru juga mengatur bahwa hasil kesepakatan perdamaian dalam mekanisme Restorative Justice harus memperoleh penetapan pengadilan. Ketentuan ini sangat penting karena memberikan kontrol dan pengawasan yudisial terhadap proses perdamaian yang dilakukan para pihak. Menurut saya, keberadaan penetapan pengadilan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa perdamaian benar-benar dilakukan secara sukarela, tidak mengandung paksaan, dan tidak bertentangan dengan hukum maupun kepentingan umum.
Dengan adanya penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (4), maka hasil Restorative Justice memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan memberikan perlindungan hukum bagi korban maupun pelaku. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menghentikan perkara pidana berdasarkan perdamaian yang telah disepakati para pihak.
KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila telah tercapai penyelesaian melalui Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf h KUHAP baru. Pengaturan tersebut menurut saya sangat penting karena memberikan landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan penghentian perkara.
Dalam perspektif Teori Kepastian Hukum, hukum harus memberikan kejelasan norma sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Gustav Radbruch menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama hukum selain keadilan dan kemanfaatan. Dengan adanya pengaturan Restorative Justice secara eksplisit dalam KUHAP baru, ditambah dengan mekanisme penetapan pengadilan terhadap hasil perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (4), maka aparat penegak hukum memiliki pedoman yang pasti dalam menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, pengaturan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi korban dan pelaku. Korban memperoleh kepastian mengenai hak-haknya dalam proses perdamaian, sedangkan pelaku memperoleh kepastian mengenai mekanisme penyelesaian perkara yang dihadapinya.
Meskipun demikian, menurut saya penerapan Restorative Justice tetap harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai mekanisme perdamaian justru disalahgunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan keadilan restoratif harus diperkuat agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pengaturan Restorative Justice dalam KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan memberikan kepastian hukum. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai definisi, syarat, mekanisme penerapan keadilan restoratif, serta adanya penetapan pengadilan terhadap hasil perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 83 dan Pasal 84 ayat (4), maka pelaksanaan hukum pidana di Indonesia diharapkan menjadi lebih konsisten, efektif, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat

