Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang progresif dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi tertanggung dalam perjanjian asuransi. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi praktik penerapan Pasal 251 KUHD yang selama ini sering dijadikan dasar oleh perusahaan asuransi untuk membatalkan pertanggungan secara sepihak dengan alasan adanya pemberitahuan yang tidak benar atau penyembunyian fakta material oleh tertanggung.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembatalan pertanggungan tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan. Dengan demikian, secara normatif putusan tersebut telah menggeser paradigma hukum asuransi dari yang sebelumnya lebih berorientasi pada perlindungan kepentingan penanggung menuju keseimbangan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Namun demikian, apabila dianalisis secara lebih mendalam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kepastian hukum yang menjadi akar permasalahan dalam penerapan Pasal 251 KUHD. Mahkamah Konstitusi memang telah memberikan batasan bahwa pembatalan pertanggungan harus dilakukan melalui kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan, akan tetapi Mahkamah tidak memberikan penegasan mengenai pihak yang wajib mengajukan gugatan apabila kesepakatan tersebut tidak tercapai. Kekosongan norma inilah yang justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru dalam praktik perasuransian nasional.
Menurut penulis, persoalan hukum yang akan mungkin terjadi setelah lahirnya putusan tersebut adalah ketika perusahaan asuransi menyatakan bahwa polis harus dibatalkan karena terdapat dugaan ketidakjujuran atau ketidaklengkapan informasi dari tertanggung. Dalam kondisi demikian, tertanggung dapat saja menolak pembatalan tersebut karena merasa telah memberikan informasi secara benar atau karena menganggap kesalahan yang terjadi tidak bersifat material terhadap risiko pertanggungan.
Apabila terjadi penolakan, maka berdasarkan Putusan MK pembatalan tidak dapat dilaksanakan karena tidak terdapat kesepakatan para pihak. Pada titik ini seharusnya penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Akan tetapi, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan siapa yang harus membawa sengketa tersebut ke hadapan hakim.
Ketiadaan pengaturan tersebut membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk mengambil sikap pasif. Perusahaan asuransi dapat tetap berpendapat bahwa polis batal, tetapi tidak mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan. Pada saat yang sama, perusahaan asuransi juga dapat menolak membayar klaim yang diajukan tertanggung dengan alasan masih terdapat sengketa mengenai keabsahan pertanggungan. Akibatnya, status hukum polis menjadi menggantung dan tidak memperoleh kepastian.
Dalam situasi seperti ini, pihak yang paling dirugikan adalah tertanggung karena haknya atas manfaat asuransi tidak dapat direalisasikan, sementara tidak terdapat instrumen hukum yang memaksa penanggung untuk segera memperoleh putusan pengadilan mengenai pembatalan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan Putusan MK untuk memberikan perlindungan hukum kepada tertanggung belum sepenuhnya tercapai. Secara teoritis, hukum tidak hanya dituntut menghadirkan keadilan substantif, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh oleh para pihak.
Kepastian hukum menurut Hans Kelsen tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma hukum, tetapi juga mengenai tersedianya mekanisme yang jelas dan dapat diprediksi dalam pelaksanaannya. Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi memang telah memperbaiki substansi hukum dengan melarang pembatalan sepihak, tetapi belum memberikan kepastian mengenai mekanisme prosedural ketika tidak tercapai kesepakatan pembatalan antara para pihak.
Pendapat yang sama dapat dianalisis menggunakan teori kepastian hukum dari Rochmat Soemitro yang menyatakan bahwa kepastian hukum harus mencerminkan keadilan karena hukum yang pasti akan memberikan perlindungan yang adil kepada setiap orang. Apabila penanggung dapat menyatakan keinginan membatalkan pertanggungan tetapi tidak diwajibkan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka terjadi ketidakseimbangan kedudukan hukum.
Penanggung memperoleh keuntungan karena dapat menunda kewajiban membayar klaim tanpa harus membuktikan alasan pembatalannya di hadapan hakim. Sebaliknya, tertanggung yang justru harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk mengajukan gugatan demi mempertahankan haknya. Situasi demikian jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang hendak diwujudkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut penulis, pihak yang menghendaki pembatalan suatu hubungan hukum seharusnya menjadi pihak yang memikul kewajiban hukum untuk membuktikan alasan pembatalan tersebut. Apabila perusahaan asuransi berpendapat bahwa tertanggung telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga pertanggungan harus dibatalkan, maka perusahaan asuransi harus mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan.
Sebaliknya, apabila tertanggung yang menghendaki pembatalan perjanjian karena alasan tertentu, maka tertanggung yang harus mengajukan gugatan tersebut. Pendekatan ini selaras dengan prinsip umum hukum pembuktian yang menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan suatu keadaan hukum wajib membuktikannya (actori incumbit probatio). Dengan demikian, pihak yang menginginkan perubahan status hukum suatu perjanjian harus bertanggung jawab untuk mengajukan dan membuktikan tuntutannya di hadapan pengadilan.
Selain itu, apabila penanggung tidak diwajibkan mengajukan gugatan, maka terdapat risiko penyalahgunaan keadaan (abuse of circumstances) dalam hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dan tertanggung. Perusahaan asuransi yang memiliki posisi ekonomi dan sumber daya lebih kuat dapat memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menekan tertanggung agar menerima pembatalan pertanggungan tanpa melalui proses pembuktian yang objektif.
Dalam praktiknya, banyak tertanggung tidak memiliki kemampuan finansial maupun pemahaman hukum yang memadai untuk menggugat perusahaan asuransi. Oleh karena itu, membebankan kewajiban menggugat kepada tertanggung justru berpotensi memperkuat ketimpangan posisi para pihak yang selama ini menjadi kritik terhadap Pasal 251 KUHD.
Dari perspektif perlindungan konsumen, keadaan tersebut juga tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pihak yang berada pada posisi lebih lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha.
Dalam hubungan asuransi, tertanggung pada dasarnya merupakan konsumen jasa keuangan yang harus memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Oleh karena itu, setiap keraguan mengenai keberlakuan polis seharusnya dibuktikan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi melalui putusan pengadilan sebelum perusahaan tersebut dibenarkan untuk menolak pembayaran klaim.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 83/PUUXXII/2024 telah berhasil menghapus praktik pembatalan pertanggungan secara sepihak, tetapi belum sepenuhnya mewujudkan kepastian hukum dalam arti yang utuh. Putusan tersebut masih menyisakan kekosongan hukum mengenai pihak yang berkewajiban menginisiasi proses pembatalan melalui pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan para pihak. Untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan dalam hubungan perasuransian, diperlukan pengaturan hukum lebih lanjut yang secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menghendaki pembatalan pertanggungan wajib mengajukan gugatan ke pengadilan. Khusus apabila pembatalan dikehendaki oleh perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi harus menjadi pihak yang mengajukan gugatan pembatalan dan membuktikan alasan-alasan hukum yang mendasarinya. Dengan cara demikian, perlindungan hukum terhadap tertanggung tidak hanya terwujud secara normatif, tetapi juga dapat diwujudkan secara efektif dalam praktik perasuransian nasional.

